IAC | Jakarta–Subdit Kamsa Ditbinpotmas Baharkam Polri menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan materi membahas Standart Level Agrement, selama sehari tanggal 7 Maret 2023 bertempat di Hotel Kristal Cilandak Jakarta Selatan.
FGD ini dibuka secara resmi oleh Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjend Pol Edy Murbowo, S.IK., M.Si. FGD juga dihadiri oleh Ketua Umum APSI, Ketua Umum Abujapi (diwakili), perwakilan BUJP dan perwakilan Subdit Satpam Polsus Polda dan sebagai Moderator Direktur Utama PT Insani Astha Cendekia Wagiyanto, S, Sos.
Sebagai nara sumber Ibu Shifa Nurul Fauzia Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri • Kementerian Investasi/BKPM dan Ibu Ivonne Margi Immanuella, S.Kom., M.T.I Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier Wilayah Kalteng dan Kaltim /Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, Direktorat Wilyah II, Kementrian Investasi/BKPM.
Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjend Pol Edy Murbowo, S.IK., M.Si. dalam sambutannya menjelaskan bahwa diskusi pada saat ini bertujuan untuk meningkatkan jasa pelayanan dalam penerbitan SIO BUJP, dalam pelayanan tentunya tetap mengacu kepada peraturan per undang-undangan, khususnya Perpu Ciptakerja dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang melibatkan Polri dan BKPM.
Pemberian pelayanan harus memperhatikan dua sisi yaitu dari sisi Security maupun sisi investasi, dua sisi inilah yang harus diintegrasikan karena kegiatan security akan berdampak kepada ketidaknyamanan dalam investasi.
“Polri dalam melakukan pengawasan BUJP telah melakukan berbagai upaya antara lain dengan melakukan pelatihan terhadap personal Binmas sebagai Auditor, dan saat ini sementara dalam proses penyusunan SK3 Auditor BUJP untuk memberikan lisensi kompetensi bagi para Auditor BUJP,” ungkapnya.
Dalam SLA telah ditetapkan alokasi waktu untuk proses verifikasi penerbitan SRIO adalah 7 hari dan verifikasi mabes 3 hari, namun hal ini dipengaruhi banyak faktor antara lain jumlah auditor, jarak tempuh, maupun jumlah BUJP, ini untuk pengurusan secara online sedangkan untuk pengurusan perpanjang SIO yang masih offline diharapkan ada solusi dengan pembuatan surat keterangan, dengan alternatif dari BKPM atau dari Korbinmas, sehingga dapat memberikan jaminan bagi pelaku usaha dalam proses kegiatan bisnisnya.
Narasumber dari BKPM memberikan penjelasan tentang penerapan fiktif positif perijinan berusaha tentang kemudahan bagi pelaku usaha adalah penerbitan persetujuan terkait dengan perizinan berusaha secara otomatis melalui Sistem OSS dalam hal verifikator kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah, kabupaten/kota/daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) melewati jangka waktu yang sudah ditetapkan pada batang tubuh maupun lampiran I PP 5/2021.
Dijelaskan pula tentang alur proses bisnis penerbitan SIO BUJP di Sistem OSS melalui 6 tahap, meliputi :
- Dokumen diterima Polda
- Dokumen diverifikasi Polda
- Lolos Verifikasi
- Dokumen diverifikasi oleh Mabes polri
- Lolos verifikasi mabes Polri
- SIO baru kantor pusat terbit
Dalam kesempatan diskusi tersebut beberapa perwakilan BUJP memberikan masukan dan perbaikan maupun kendala dan hambatan dalam pengurusan perijinan dan hal tersebut menjadi masukan yang baik baik bagi Polri maupun BKPM dalam meningkatkan pelayanan kepada BUJP.
Dalam diskusi para Kasubdit Satpam Polsus Polda juga memberikan masukan serta kesanggupan para Kasubdit dalam melaksanakan komitmen SLA khususnya alokasi waktu yang ditetapkan dalam melakukan verifikasi dan penerbitan SRIO. []