IAC | Bertempat di gedung Tri Brata PP Polri pada hari selasa, 4 November 2025, Lembaga Pelatihan Kerja PT Insani Astha Cendikia (LPK IAC) bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 Sekuriti PP Polri, menyelanggarakan kegiatan Uji Kompetensi Investigasi Keamanan Internal Perusahaan dan / atau Instansi / Lembaga
Pemerintah mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Khusus Nomor 27 Tahun 2025 tentang Investigasi Keamanan Internal Perusahaan dan/atau Instansi / Lembaga Pemerintah.

Uji Kompetensi diikuti oleh 14 Asesi yang sebelumnya telah menyelesaikan Pelatihan Berbasis Kompetensi Investigasi Keamanan Internal Perusahaan yang diselenggarakan selama 30 Jam Pelajaran, Dimana dalam materi pelatihan tersebut diberikan materi tentang :
- Merencanakan Investigasi
- Mengumpulkan Informasi
- Mengolah Informasi
- Praktik melaksanakan investigasi
- Membuat laporan Hasil Investigasi
Dalam kegiatan Uji Kompetensi yang di selanggarakan LSP P2 Sekuriti Polri dihadiri oleh pengawas dari BNSP yaitu Bpk Ade Syaekudin (Asesor Lisensi Kepala) selaku Ketua bersama Bpk. Sabar Moratua (Asesor Lisensi) sebagai anggota pengawas.
Dalam sambutannya Direktur LPK IAC mengatakan, bahwa dalam Upaya mendukung salah satu program pemerintah yaitu meningkatkan SDM Kompeten, LPK IAC selalu berusaha untuk meningkatkan para peserta pelatihan melalui Program Pelatihan Berbasis Kompetensi, sehingga hasil pelatihan memiliki kemampuan pengetahuan, keterampilan dan sikap keja sesuai standar yang ditetapkan. Ditekankan pula bahwa, setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga yang Kompeten sesuai bidangnya, hal ini dapat diwujudkan dengan adanya pengakuan seseorang yang telah Kompeten melalui sertifikasi Kompetensi oleh Lembaga yang independent yaitu BNSP, yang dalam pelaksanaanya mendelegasikan kepada LSP.
Kegiatan Uji Kompetensi secara resmi dibuka oleh Kepala LSP P2 Sekuriti PP Polri Komjen Pol (Pur) Drs. Heru Wijanarko, SH, MH. yang dalam sambutannya menekankan adanya komitmen dari para asesor untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan prinsip prinsip asesmen.
Disampaikan pula tentang tugas dan tanggung jawab asesi yang berperan sebagai seorang Investigator di lingkungan Perusahaan, bahwa hasil kerja para asesi bukan untuk kepentingan Pro Justitia atau penegakkan hukum seperti halnya yang dilakukan oleh Polri, namun perlu diingat bahwa peran para investigator adalah dalam upaya penegakkan peraturan dan prosedur yang berlaku di lingkungan kerja. Sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi perbaikan yang lebih baik kedepannya.
Salam KOMPETEN
