IAC | Riau–Adanya Peristiwa kerusuhan di desa dayun kabupaten siak kamis(5/1/23). Polres Siak sudah menetapkan empat orang tersangka terkait rusuh yang terjadi antara petugas pengamanan PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan Eks pekerja PT Karya Dayun.
Keempat orang tersebut, tiga diantaranya dari pihak sekuriti outsourcing PT DSI yakni YB (40), MM (37), YS (38) dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Sementara dari pihak warga adalah MP(48) dijerat dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiyaaan.
Dengan adanya pemberitaan tersebut Ketua APSI yang dinahkodai oleh Emi Afrijhon SH langsung bergerak ke Polres Siak dan berkoordinasi dengan Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja melalui Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira. Dia menyampaikan bahwa anggota satpam telah melakukan pengeroyokan terhadap oknum ormas IPK (Ikatan Pemuda Karya) yang bernama Makmur Pardede kondisinya dalam luka berat tangan dan kakinya patah.
Dari pihak Satpam ada tiga yang menjadi tersangka inisial YB(40), MM(37), YS (38).
Pada hari Kamis (23/02/23) kepada awak media Riaubangkit.com Emi Afrijhon SH mengatakan, “Saya selaku Ketua APSI telah berkoordinasi dengan Kapolres Siak, beliau menyarankan saya agar melakukan perdamaian dengan pihak keluarganya korban yang kondisinya patah tulang,” ungkapnya.
Dari arahan tersebut maka sebagai Ketua APSI bersama pimpinan perusahaan satpam melakukan pertemuan dengan pihak keluarga korban sehingga dapat kesepakatan damai dan diselesaikan secara musyawarah.
Kemudian kami mengajukan permohonan penghentian penyidikan dan permohonan penyelesaian secara Restorative Justice.
Permohonan tersebut telah disetujui oleh Kapolres Siak dan anggota satpam sudah bebas dengan penyelesaian Restorative Justice
Selaku Ketua APSI Riau, Emi mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Siak atas dikabulkannya pemohonan penghentian penyidikan tersebut.[]
sumber: apsiindonesia.org