IAC | Jakarta — Polri telah mengesahkan seragam satuan pengamanan (Satpam) menjadi warna krem dengan bawahan cokelat tua.
Hal itu berdasarkan ketentuan Polri melalui Perpol Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.
Perpol terbaru itu disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 13 Januari 2023 di Jakarta.
“Bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, perlu diselaraskan dengan perkembangan dinamika masyarakat, sehingga perlu diubah,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Perkap terbaru tersebut.
Pergantian warna seragam satpam untuk menghindari permasalahan dalam masyarakat guna membedakan antara satuan pengamanan dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Perpol terbaru itu juga dijelaskan, bahwa pada Pasal 40 Perpol No 4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa, yang mengatur seragam Satkamling telah dihapus, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian terbaru tersebut.
“Ketentuan pakaian seragam Satkamling dalam lampiran Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa dihapus,” jelas Kapolri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, warna krem dipilih karena masih satu rumpun dengan warna seragam Polri yang berwarna cokelat.
Menurut Ramadhan, proses penentuan warna krem diputuskan setelah melakukan pertemuan antara Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) dan Korbinmas Polri.
Ramadhan juga menyampaikan pemilihan warna krem juga dilakukan untuk menciptakan keharmonisan antara Polri dan Satpam.
“Agar tercipta hubungan kerja sama yang harmonis antara pembina dan yang dibina,” pungkasnya [HL]