IAC | Jakarta – Belum lama ini, petugas keamanan alias satpam komplek yang berada di wilayah Mampang, Jakarta Selatan, Sa’adih menghembuskan nafas terakhirnya akibat penyakit jantung.
Beruntung, Sa’adih merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru terdaftar sejak 1 bulan yang lalu. Sehingga keluarganya layak menerima santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan mengungkapkan duka cita yang mendalam sekaligus menyerahkan hak ahli waris berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu santunan jaminan kematian senilai total Rp 42 juta.
Kegiatan simbolis ini dilakukan langsung oleh staff BPJS Ketenagakerjaan yang datang langsung ke kediaman almarhum di Depok.
Manfaat tersebut terdiri dari santunan kematian sebesar Rp 20 juta, Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, dan santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp 12 juta.
“Dari data yang kami miliki almarhum merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan kepesertaan sejak 1 bulan kemaren. Oleh karena itu kami bergerak cepat untuk membayarkan manfaat kepada ahli waris agar mereka dapat melanjutkan hidupnya dengan layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya,” terang Irfan.
Sementara istri almarhum Sa’adih, Amih mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepadanya dan keluarga.
“Semoga impian almarhum untuk anak-anak sampai kuliah bisa tercapai. Semoga almarhum husnul khotimah dan tenang,” kata Amih.[]